a. bahwa untuk tertib administrasi dalam pengelolaan pembiayaan Komisi Mengingat Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan, perlu mengubah ketentuan Pasal 15 Keputusan Menter; Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 Kl30/MEM/2002 tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2008 tanggar 13 April 2008; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perru menetapkan Peraturan Menter; Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Energi dan S:umber Daya Mineral Nomor 1273 Kl30/MEM/2002 tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan; . 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052); 2. Peratural1 Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3394) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628); 3. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tanggal 18 Oktober 2011; 4. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 Kl30/MEM/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2008 tanggar 13 April 2008; 5. Peraturan ...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.