Mengingat a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nornor 015 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang mengatur ketentuan mengenai asesor maka Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/MEM/2002 tentang Komisi Akreditasi Kempetensi Ketenagalistrikan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/MEM/2002 tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan; 1. Undang-Undang Nemer 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negata RI Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara HI Nornor 3317); 2. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara HI Tahun 2003 Nemor 39, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4279); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara RI Nemor 3394) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nornor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nornor 56, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4628); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomer 46, Tambahan Lembaran Negara RI Nornor 3603); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Prafesi (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4408); - 2 - 6. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tanggal 20 Oktober 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007 tanggal 28 Agustus 2007; 7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0030 Tahun 2005 tanggal 20 Juli 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; 8. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tanggal 28 Agustus 2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 015 Tahun 2007 tanggal19 September 2007;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.