a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bahan Bakar Minyak Tertentu, perlu menyesuaikan kembali Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1246 W12/MEM/2009 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2471 .K/12/MEM/2009; b. bahwa sesuai Kesimpulan Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor - 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 antara Panitia Anggaran DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 30 Juni s.d 31 Juli 2009 ditetapkan alokasi subsidi untuk Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Nabati dan LPG sebesar Rp 52.392,4 miliar untuk Tahun Anggaran 2009; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1246 W12/MEM/2009 tentang Harga Patokan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun Anggaran 2009;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.