a. bahwa untuk meningkatkan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Sumberdaya Air, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan Tim Koordinasi Sumberdaya Air; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.