a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga Tahun Anggaran 2019 sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional, perlu dilakukan perubahan daerah penugasan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 K/lO/MEM/2019 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dalam Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga Tahun Anggaran 2019; - 2 - b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, PT Pertamina (Persero) telah menerima pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 K/lO/MEM/2019 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dalam Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.