DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan dana subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan '· Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 · tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara untuk belanja subsidi; c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun. 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram didistribusikan kepada rumah tangga dan us aha mikro; www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Untuk Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil, diatur bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi Liquefied Petroleum Gas untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang keuangan negara; e. bahwa dalam rangka penyempurnaan pengaturan tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban dana subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 ten tang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 ten tang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban dana subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.