bahwa dalam rangka kelancaran dan kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, perlu menetapkan formula harga minyak mentah Indonesia; bahwa berdasarkan hasil evaluasi Tim Harga Minyak Mentah Indonesia perlu menyesuaikan beberapa Formula Harga Minyak Mentah Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.