a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam proses pelelangan Wilayah Kerja, perlu mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan U saha Panas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.