a. bahwa dalam rangka untuk mengembangkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam khususnya dalam bidang pengembangan briket batubara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1998 Negara Republik Indonesia telah melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1998 tersebut, sebagian dana penyertaan modal Negara dimaksud diperuntukkan guna membangun pabrik briket batubara masing-masing 1 (satu) pabrik di Serang, Semarang dan Cilacap, serta 2 (dua) pabrik di Gresik; c. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan kajian atas prospek briket batubara, ternyata pembangunan pabrik briket batubara tersebut kurang menguntungkan dan dapat menjadi beban bagi perusahaan, sehingga pembangunan 5 (lima) pabrik briket tersebut perlu dibatalkan; d. bahwa sebagian dana penyertaan modal Negara yang semula dimaksudkan untuk membangun 5 (lima) pabrik briket tersebut, telah dimasukkan sebagai modal disetor Perusahaan guna memperkuat struktur permodalan perusahaan dalam rangka penjualan saham milik negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2002; 5. bahwa … - 2 - e. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2002, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam telah melakukan penjualan saham milik Negara berdasarkan struktur permodalan yang telah diperkuat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2002 tersebut; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e tersebut, dana penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dipandang perlu untuk tetap dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam, dan mengubah peruntukkannya sebagai biaya operasional dan pengembangan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam; g. bahwa perubahan peruntukkan dana penyertaan modal Ne-gara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.