a. bahwa sehubungan dengan hasil rekonstruksi batas Taman Nasional Kerinci Seblat yang dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan dan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, mengakibatkan adanya pergeseran batas-batas Taman Nasional Kerinci Seblat yang berada di ~ebelah selatan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Liki Pinangawan Muaralaboh; Mengingat b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis, sistem panas bumi di daerah prospek Liki Pinangawan Muaralaboh berada di bagian selatan menerus ke wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat, sehingga menyebabkan penentuan batas Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Liki Pinangawan Muaralaboh sangat dikontrol oleh batas Taman Nasional Kerinci Seblat tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1086.K/30/MEM/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Oi Daerah Liki Pinangawan Muaralaboh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat; 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4327); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4777) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5163); 3. Peraturan ... .- -2- 3. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tanggal 18 Oktober 2011; 4. Peraturan Ment~ri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2008, tanggal 21 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi; 5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara RI Tahun 2010 Nomor 552); Memperhatikan : Surat Direktur Pen~kuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Nomor S.164/KNH-l/2012 tan~al 24 Februari 2012 hal Perubahan WKP Panas Bumt Liki Pinangawan Muaralaboh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.