a. bahwa kebjjakan pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu keqa pada seMor industri di Jawa-Bali merupakan upaya sementara untuk menangani defisit pasokan Iistrik pada sektor Industri yang sifatnya mendesak guna menghindari terjadlnya pemadaman listrik; b. bahwa kondisi pasokan listrik dengan telah beroperasinya 3 'pembangklt listrik barn sebagai bagian dad percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik dirasakan telah memenuhi kebutuhan listrik termasuk pada sektor industri di Jawa-Bali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnencabut Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi Dan Sumber Da* Mineral, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Mentert Dalam Negeri, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomar 471M-INDIP EFU7/2008, Nornor 23 Tahun 2008, Nomor Per,13/MENN11/2008, Nomor 35 Tahun 2008, Nomor PER-03/NIBU/O8 tentang Pengoptimalan Beban Listrik Melalul Pengalihan WaMu KerJa Pada Sektor lndustri Di Jawa-Ball;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.