Mengingat : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (2) Perahran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2015, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu d m Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan; : 1, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lernbaran Negara RI Tabun 2001 Nornor 136, Tambahan Lembaran Negara RT Nornor 4 152); 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (krnbaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara RX Nomar 4746); 3. Peraturan Pemesintah Nomar 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan kmbaran Negara RI Nomor 4436) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nornor 59, Tambahan kmbaran Negara RI Nomor 4996); 4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lernbaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 399); 5. Keputusan . . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.