Mengingat MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAY A MINERAL, bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Me~teri Energi dan Somber Days Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengubah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0219 Kl12IMEM12010 tentang Harga lndeks Pasar Bahan Bakar Minyak dan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Yang Dicampurkan Ke Dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dalam suatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4152); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hifir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tattoo 2009. (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4996); 3. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tanggal 16 November 2005 tentang Penyediaan dan Pendistrlbusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009 tanggal 23 Oktober 2009; 4. Keputusan 'Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tanggal 18 Oktober 2011; 5. Peraturen Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Ke~e Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara RI Tahun 2010 Nomor 552); 6. Keputusan Men'teri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0219 Kl121MEM12010 tanggal 26 Januari 2010 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak dan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Yang Dicampurkan Ke Dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.