a. bahwa pengaturan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 019 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa pengaturan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dalam sistem pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara telah diatur secara lengkap dan rinci dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga tidak .. diperlukan lagi pengaturan secara khusus mengenai pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 019 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.