Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.