a. bahwa untuk mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan upaya mendorong terwujudnya peningkatan integritas aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa untuk terwujudnya integritas aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya mekanisme pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 2021, No.815 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.