a. bahwa pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada usaha mikro dan usaha kecil, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran jasa administrasi modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman; c. bahwa dengan adanya perkembangan arah kebijakan pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara; 2022, No.939 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.