a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-03/MBU/2013 tanggal 25 Maret 2013, telah ditetapkan pedoman penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta untuk lebih menyempurnakan pedoman penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka dipandang perlu untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-03/MBU/2013; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1760 2 Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.