a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-08/MBU/06/2015 tanggal 3 Juni 2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, telah ditetapkan pengaturan mengenai pedoman pelaporan realisasi penggunaan tambahan dana penyertaan modal Negara; b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan fleksibilitas dalam rangka percepatan pelaksanaan penggunaan tambahan dana penyertaan modal Negara www.peraturan.go.id 2015, No.1487 -2- dengan tetap memperhatikan akuntabilitas, perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan khususnya mengenai perubahan penggunanaan tambahan dana penyertaan modal Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Tentang Perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.