a. bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi bagi Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, perlu diatur mekanisme pelaporan realisasi penggunaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.