a. bahwa untuk efektifitas sistem pengelolaan kearsipan pada setiap Pencipta Arsip, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 04/MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa untuk penyempurnaan dan kelengkapan acuan kerja dalam sistem pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka perlu mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik www.peraturan.go.id 2019, No.1199 -2- Negara Nomor PER-04/MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.