a. bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian BUMN perlu dilakukan upaya mendorong terwujudnya peningkatan integritas aparatur Kementerian BUMN; b. bahwa untuk terwujudnya integritas aparatur Kementerian BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian BUMN; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri BUMN tentang Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian BUMN;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.