a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, setiap instansi pemerintah perlu menetapkan peraturan mengenai kelas jabatan; b. bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebelumnya telah menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; c. bahwa permintaan validasi hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/109/M.SM.04/00/2019 tanggal 13 September 2019, sehingga perlu mengatur kembali jabatan dan www.peraturan.go.id 2019, No.1198 -2- kelas jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Usaha Milik Negara tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.