a. bahwa untuk mengukur kinerja organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategisnya, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan pengelolaan kinerja yang berlaku bagi instansi Pemerintah, sehingga perlu dilakukan pencabutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik www.peraturan.go.id 2017, No.1376 -2- Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.