a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang menetapkan perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu melakukan pengaturan kembali terhadap ketentuan mengenai tata naskah dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/02/2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara; www.peraturan.go.id 2016, No.2111 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.