a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 telah ditetapkan pengaturan mengenai Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa dalam melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan, Badan Usaha Milik Negara selain tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara harus memperhatikan pula ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya bagi Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan; c. bahwa seiring dengan perkembangan regulasi di bidang perseroan terbatas, setiap perseroan terbatas sebagai subyek hukum diberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus di anggarkan (dibiayakan) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 www.peraturan.go.id 2016, No.1928 -2- Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas; d. bahwa selain regulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dalam siaran pers tanggal 4 Maret 2016 terkait akuntansi penyaluran dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan oleh Badan Usaha Milik Negara telah menegaskan bahwa penyaluran dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan tetap diakui sebagai beban dalam laba rugi, karena penyaluran dana program tersebut bukan merupakan transaksi ekuitas antara Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai pemegang sahamnya; e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 beserta Penjelasannya, Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 serta Pasal 40 dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.