a. bahwa optimalisasi nilai perusahaan, dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara melalui kerja sama saling menguntungkan dengan pihak lain sebagai mitra; b. bahwa agar kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat memberikan hasil yang optimal bagi Badan Usaha Milik Negara, diperlukan suatu pedoman kerja sama Badan Usaha Milik Negara dengan pihak lain; c. bahwa kerja sama Badan Usaha Milik Negara dengan pihak lain untuk pendayagunaan aset saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara; d. bahwa untuk menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang dan menciptakan iklim investasi di Badan Usaha Milik Negara yang lebih kompetitif dan produktif berdasarkan semangat korporasi, perlu untuk menetapkan Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara yang meliputi pula Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara; www.peraturan.go.id 2017, No.1147 -2- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.