a. bahwa Teknologi Informasi di Kementerian BUMN perlu lebih dikelola dan dimanfaatkan secara efektif dan efisien; b. bahwa agar pengelolaan dan pemanfaaatan Teknologi Informasi dapat berjalan dengan baik, terkoordinasi, dan mencapai Good Information Technology Governance (GIG), perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Tata Kelola Teknologi Informasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.