a. bahwa untuk mewujudkan Badan Usaha Milik Negara sebagai agen pembangunan (agent of development) yang dapat mencapai maksud dan tujuan pendiriannya maka terhadap sistem remunerasi eksekutif Badan Usaha Milik Negara perlu terus didesain agar memiliki daya tarik dan memotivasi profesional handal untuk ikut berkiprah memajukan Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ketentuan mengenai sistem remunerasi dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/06/2016, perlu untuk dilakukan penyesuaian; www.peraturan.go.id 2017, No. 873 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.