bahwa untuk menciptakan proses pengusulan calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi kebutuhan terhadap adanya manajemen talenta anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, serta memperhatikan praktik yang berkembang saat ini dalam proses pengelolaan perusahaan sesuai dengan sektor usaha Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.