a. bahwa untuk peningkatan pelayanan publik dan pelaksanaan program pemerintah di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional dan kantor pertanahan telah menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi sehingga dinilai layak dan memenuhi syarat untuk diberikan pelimpahan kewenangan yang lebih luas; b. bahwa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum dan mempercepat pelayanan masyarakat di bidang pertanahan, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.