a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, partisipatif, produktif, dan berkelanjutan, diperlukan Forum Penataan Ruang; b. bahwa untuk operasionalisasi Forum Penataan Ruang yang efektif perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 www.peraturan.go.id 2022, No.530 -2- Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.