a. bahwa untuk mewujudkan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia telah dilakukan percepatan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan melalui penetapan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi; b. bahwa untuk penguatan kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, dan sumber daya Surveyor Berlisensi dalam melaksanakan survei dan pemetaan di bidang www.peraturan.go.id 2021, No.55 -2- agraria/pertanahan dan tata ruang, perlu penyempurnaan ketentuan dalam Surveyor Berlisensi sehingga Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Surveyor Berlisensi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.