a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, perlu dilakukan deregulasi kebijakan; b. bahwa untuk melakukan deregulasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan pengkajian dan evaluasi produk hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; c. bahwa sebagai hasil pengkajian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat produk hukum yang substansinya telah diatur dalam peraturan yang baru atau sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu www.peraturan.go.id 2020, No.777 -2- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pencabutan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.