a. bahwa untuk peningkatan efisiensi dan tertib administrasi pertanahan serta peningkatan pelayanan publik, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi kelembagaan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dipandang perlu mengganti Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik www.peraturan.go.id 2018, No.686 -2- Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.