a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota, perlu dilakukan penataan pola besaran organisasi Kantor Pertanahan melalui penyusunan Tipologi Kantor Pertanahan;
b. bahwa Tipologi Kantor Pertanahan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tipologi Kantor Pertanahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.