a. bahwa Indonesia merupakan salah satu tujuan investasi, oleh karenanya perlu dilakukan peningkatan percepatan pelayanan pertanahan khususnya pelayanan pendaftaran peralihan Hak Guna Bangunan tertentu untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi di beberapa kota di Indonesia; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.