a. bahwa dengan adanya penataan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu dilakukan evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. bahwa hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.