a. bahwa pemberian dan perhitungan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. bahwa sebagai bentuk apresiasi atas kinerja bagi pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan untuk memotivasi satuan kerja yang telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) www.peraturan.go.id 2019, No.585 -2- dan/atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), perlu diberikan penambahan tunjangan kinerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.