bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.