a. bahwa dengan pembentukan wilayah Provinsi Kalimantan Utara dan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di bidang pertanahan, perlu dibentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara; b. bahwa pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.