a. bahwa untuk melakukan pengelolaan pengaduan secara baik, benar, efektif dan efisien, telah ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. bahwa peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti untuk menciptakan layanan pengelolaan pengaduan yang terintegrasi dan mempunyai keseragaman dalam mekanisme penanganan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan 2022, No.239 -2- Pertanahan Nasional tentang Pengelolaan Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.