a. bahwa untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan dan sebelum dibentuknya Kantor Pertanahan definitif di daerah otonomi baru, perlu penyesuaian wilayah kerja Kantor Pertanahan yang wilayahnya meliputi beberapa daerah kabupaten/kota pemekaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang www.peraturan.go.id 2018, No.500 -2- Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.