a. bahwa untuk mendukung kegiatan pertanahan di seluruh wilayah Indonesia, diperlukan rencana kerja dan anggaran yang memadai dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan diperlukan pedoman Harga Standar Biaya Masukan Lainnya untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam membentuk Indeks Biaya Keluaran dan Total Biaya Keluaran di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan 2021, No. 1485 -2- Pertanahan Nasional tentang Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.