a. bahwa untuk mengatur pelimpahan kewenangan bidang kepegawaian telah ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. bahwa terjadi perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sehingga peraturan menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pelimpahan Kewenangan 2021, No. 954 -2- Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.