bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.