a. bahwa untuk memenuhi kewajiban negara dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan di bidang pertanahan kepada warga negara, perlu dilakukan penyediaan pelayanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat; b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya pemekaran wilayah Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara sebagai daerah otonomi baru, untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pertanahan, serta guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, perlu dibentuk 2020, No. 1736 -2- perwakilan kantor pertanahan di masing-masing kabupaten tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.