a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh insan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
c. bahwa pemahaman yang tidak seragam dari benturan kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata www.peraturan.go.id 2016, No.1343 -2- Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.