a. bahwa dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung telah dibentuk perwakilan kantor pertanahan pada masing-masing kabupaten dimaksud; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap volume pelayanan pertanahan dan kesiapan sarana dan prasarana, perwakilan kantor pertanahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditingkatkan statusnya menjadi kantor pertanahan definitif; 2020, No. 1735 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.