a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan mendekatkan diri kepada masyarakat, dengan semangat senang memudahkan dalam pengurusan pelayanan pertanahan, diperlukan peningkatan pelayanan dan langkah-langkah yang lebih proaktif lagi kepada masyarakat, perlu dibentuk Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi; b. bahwa dengan dibentuknya Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi, diperlukan pelimpahan kewenangan pengesahan catatan pada Buku Tanah Elektronik dan penandatanganan Sertifikat Hak Atas Tanah dalam rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu; www.peraturan.go.id 2016, No.1042 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Layanan Pertanahan Bersama dan Pelimpahan Kewenangan Pengesahan Catatan pada Buku Tanah Elektronik yang Tervalidasi dan Penandatangan Sertifikat Hak Atas Tanah dalam Rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.